Emiten yang berisiko delisting kesulitan memenuhi ketentuan buyback saham publik karena ekuitasnya negatif. Bisnis.com, JAKARTA – Emiten dengan potensi delisting kemungkinan kesulitan membeli kembali seluruh saham publik akibat ekuitas yang negatif. Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan emiten yang berpotensi delisting akan sulit memenuhi aturan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan...
Recent Comments